Gebraknews.co.id, Gorontalo – Telah berlangsung lebih dari 25 hari sejak aduan ini masuk, proses penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang pegawai berinisial DD di Pengadilan Agama (PA) Gorontalo masih berada di meja Ketua Tim Investigasi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (Waka PTA) Gorontalo.
Lambatnya progres penanganan dari pihak PTA Gorontalo ini memicu sorotan publik, khususnya di kalangan pencari keadilan. Ketidakjelasan status Oknum pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli ini telah menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dan kecepatan lembaga peradilan tinggi di wilayah Gorontalo dalam merespons dugaan pelanggaran.
Sebelumnya, Humas PTA Gorontalo, Muhammad Daud, membenarkan bahwa aduan tersebut ditindaklanjuti dengan serius. Ia mengonfirmasi pembentukan Tim Pemeriksa, yang terdiri dari Waka PTA Gorontalo sebagai koordinator pengawas dan dua orang hakim tinggi.
“Sudah dilakukan pula pemeriksaan kepada tiga orang hakim dan seluruh perangkat sidang perkara tersebut. Pengaduan ini sementara ditindaklanjuti dengan serius oleh pimpinan,” tegas Daud, (27/10/ 2025)
Terkait identitas inisial DD, Daud membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai PA Gorontalo. Namun, ia menekankan bahwa dugaan pungli sejumlah Rp30 juta tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu hasil pemeriksaan tim.
“Apabila terbukti maka akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa kasus ini telah diketahui oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA RI).
Humas PTA Gorontalo yang baru memberikan perkembangan terkini, memastikan bahwa proses investigasi telah memasuki tahap akhir penyusunan laporan.
“Hanya prosesnya sekarang sudah sampai pada tahap penyusunan laporan.” ungkap Kharis Humas yang ditunjuk menggantikan Muhammad Daud, Rabu (5/11/2025) pekan lalu.
Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan kapan laporan tersebut akan selesai dan dapat diakses publik, dengan alasan hal itu merupakan bagian dari kerahasiaan tim investigasi.
Menanggapi pertanyaan mengenai etika interaksi pejabat pengadilan dengan pihak berperkara, Humas yang baru menegaskan prinsip integritas
“Jangankan meminta atau meminjam, bertemu dengan para pihak pun tidak boleh. Tidak boleh, melanggar itu,” tambah Kharis
Sanksi terberat bagi pegawai yang terbukti melanggar dapat merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan perkembangan kasus lebih lanjut dari pihak terkait. Publik kini menantikan transparansi dan ketegasan dari PTA Gorontalo terkait hasil laporan yang sudah masuk tahap akhir ini.








