Natuna (Gebraknews)-Sebagai tahapan pesta demokrasi Pilkada Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, melalui surat
bernomor : 03/PL.02.2-PU/2103/Kab/VIII/ Natuna/2020, tentang persyaratan pencalonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Periode 2020-2025 tahun 2020.
Berikut pengumuman yang sampaikan