Gebraknews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam membentuk regulasi yang berpihak kepada rakyat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam terkait Ranperda Inisiatif Tahun 2026, Rabu (15/10/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam itu menjadi langkah awal penyusunan arah kebijakan hukum daerah tahun depan. Melalui Bapemperda, DPRD memaparkan hasil pembahasan delapan Ranperda inisiatif yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Amsakar mengapresiasi konsistensi DPRD menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh program kerja, tetapi juga oleh kekuatan regulasi yang mampu melindungi masyarakat.
“Sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci. Ranperda inisiatif ini mencerminkan semangat kolaborasi membangun Batam yang tertata, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya.
Laporan Bapemperda disampaikan oleh M. Putra Pratama Jaya dari Fraksi NasDem. Ia menjelaskan, dari delapan Ranperda yang diusulkan, enam merupakan lanjutan dari tahun 2025, sementara dua lainnya merupakan usulan baru.
“Fungsi pembentukan Perda adalah amanat undang-undang yang menjadi tanggung jawab DPRD. Karena itu, kami berupaya menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat Batam,” ungkapnya.
Adapun dua Ranperda baru yang diusulkan adalah Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dan Ranperda tentang Kampung Tua. Keduanya dinilai penting untuk memperkuat identitas lokal serta menjaga nilai-nilai budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan.
Sementara enam Ranperda lanjutan meliputi bidang sosial, tata ruang, dan infrastruktur, yakni:
1. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR);
2. Penataan Perkampungan Tua;
3. Rencana Induk Kepariwisataan Daerah;
4. Bantuan Hukum bagi Masyarakat;
5. Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi; dan
6. Penanggulangan HIV/AIDS. (LD)








