Gebraknews.co.id, Kota Kediri – Polemik proyek Alun-alun Kota Kediri kembali memasuki babak baru. Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan sengketa dengan pihak kontraktor, PT Surya Graha Utama (SGU) KSO, dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore (5/2/2026) pukul 16.00 WIB di ruang rapat Dinas PUPR Kota Kediri.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan pihaknya sepenuhnya menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada awal tahun 2025 lalu, yang menguatkan putusan arbitrase dalam sengketa antara Pemkot Kediri dan PT SGU KSO.
“Pemkot Kediri menerima dan melaksanakan putusan MA sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Endang.
Adapun putusan MA tersebut antara lain mengabulkan permohonan PT SGU KSO agar tidak dilakukan pemutusan kontrak, menolak penetapan kontraktor dalam daftar hitam, menolak pencairan bank garansi atau jaminan pelaksanaan, serta mengabulkan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan berikut ganti rugi keterlambatan pembayaran.
Endang menjelaskan, pasca putusan MA, pihaknya telah mengundang PT SGU KSO pada 17 April 2025 untuk menyusun langkah pelaksanaan putusan tersebut. Namun karena putusan arbitrase tidak merinci nominal pembayaran secara detail, Dinas PUPR kemudian meminta Inspektorat mengajukan permohonan audit review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
“Sebelum audit dilakukan, kedua belah pihak sudah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP. Selain itu, atas kesepakatan bersama, kami juga menunjuk tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen mutu dan volume pekerjaan,” jelasnya.
Hasil audit BPKP yang dipaparkan pada 19 Desember 2025 menetapkan nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp6.674.080.000. Namun PT SGU KSO justru menuntut pembayaran sebesar Rp16.225.170.000, atau terdapat selisih lebih dari Rp9 miliar.
Meski telah menandatangani pakta integritas, PT SGU KSO menolak hasil audit tersebut dan memilih walk out dari forum pembahasan. Berdasarkan hasil asesmen tim ahli, mutu pekerjaan proyek alun-alun juga dinilai berada di bawah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dinas PUPR selanjutnya mengirimkan surat penawaran pembayaran sesuai hasil audit BPKP. Namun kembali ditolak oleh pihak kontraktor. Atas penolakan tersebut, Pemkot Kediri mengambil langkah hukum dengan menyampaikan pemberitahuan kesediaan pembayaran kepada Pengadilan Negeri Kediri pada 3 Februari 2026.
Pemkot Kediri kini menyiapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang melalui Pengadilan Negeri Kediri apabila PT SGU KSO tetap menolak nilai pembayaran hasil audit.
“Konsinyasi ini menjadi langkah hukum agar Pemkot tetap berada dalam koridor aturan. Di sisi lain, revitalisasi ruang terbuka hijau Alun-alun Kota Kediri harus segera dilanjutkan dan tidak boleh terus terkatung-katung,” pungkas Endang.








