Gebraknews.co.id,Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib tenaga honorer, baik yang masuk maupun yang tidak tercatat dalam database nasional.
Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH, MM, menyatakan pihaknya berupaya agar tenaga honorer mendapat kebijakan yang berpihak tanpa melanggar aturan kepegawaian yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemda Pasaman Barat akan mencoba mengambil kebijakan yang berpihak kepada para tenaga honorer, namun tentu tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujar Yulianto, Selasa (16/09/2025).
Sebagai bentuk nyata, sekitar sebulan lalu Pemkab Pasbar telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Surat itu berisi usulan agar seluruh tenaga honorer kategori RII, RIII, dan RIV diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Bupati Yulianto bersama Kepala BKPSDM Pasbar, Agusli, S.Pd, M.Pd, dan Kabid Pengembangan BKPSDM, Dedi Susanto, S.Psi, bahkan mengantar langsung surat usulan tersebut ke Kemenpan RB. Usulan ditujukan bagi honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Menurut Yulianto, jumlah tenaga honorer non-database di Pasaman Barat mencapai lebih dari 170 orang. Kondisi ini dinilai mendesak sehingga pihaknya perlu menyampaikan langsung usulan sekaligus berdiskusi dengan tenaga analis kepegawaian di Kemenpan RB.
Kepala BKPSDM Pasbar, Agusli, menambahkan langkah ini diambil karena tenaga honorer non-database yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak tercatat dalam aplikasi SIASN, sehingga tidak bisa diusulkan secara otomatis.
“Maka kita coba diusulkan dengan menyurati langsung Kemenpan RB,” jelasnya.








