Gebraknews.co.id, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar tiga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi sejumlah perselisihan hubungan kerja, Kamis (20/11/2025). Seluruh rangkaian RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.
Pada sesi pertama, Komisi IV mempertemukan PT Federal Investasi dengan mantan pekerjanya, Supardi. Mediasi berlanjut antara PT BPR Dana Fanindo dan eks pegawainya, Chrystine Olive Sirait. Sesi terakhir mempertemukan Ibu Suminah dengan PT Utama Mas Propertindo.
Untuk memperkuat proses penyelesaian, Komisi IV menghadirkan perwakilan UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kehadiran instansi terkait dinilai penting agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, mengatakan pihaknya kerap menerima aduan terkait perselisihan hubungan industrial. Ia menilai regulasi ketenagakerjaan sudah jelas, namun implementasinya tidak selalu dipatuhi.
“Jika semua pihak memahami dan menaati ketentuan, tentu tidak perlu sampai ke sini. Kami berupaya membantu agar masing-masing pihak memahami aturan dan kondisi satu sama lain,” ujarnya.
RDPU juga dihadiri Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq, serta anggota komisi H Surya Makmur Nasution, Tapis Dabal Siahaan, H Heri Herlangga, dan Sony Christanto.
Menutup pertemuan, Dandis mengimbau agar setiap perselisihan hubungan kerja terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi yang berwenang menangani persoalan ketenagakerjaan di daerah. (LD)








