Diduga Sakit Hati, Pria 66 Tahun Habisi Istri di Tanjungpinang

Konferensi Pers Polres Tanjungpinang. (Foto: Ist)

Gebraknews.co.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang. Press release tersebut dilaksanakan di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel dan Kasi Humas Iptu Pepen Oktavendri, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ND (66) dan korban berinisial H (60) merupakan warga Perum Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban di ruang makan rumah mereka. Dalam kondisi emosi, tersangka keluar rumah mengambil potongan kayu dari pot bunga di depan rumah, lalu kembali masuk dan memukul bagian belakang kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh. Tersangka kemudian kembali memukul kepala dan wajah korban berulang kali. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka memeriksa denyut nadi korban.

Selanjutnya, jasad korban dibungkus menggunakan kain sarung dan karung plastik, lalu diseret ke teras dengan rencana dibuang menggunakan sepeda motor. Namun karena tidak sanggup mengangkat tubuh korban, tersangka kembali menyeret jasad ke dapur.

Di sana, tersangka mengambil parang dan talenan, membuka bungkusan, serta memotong kedua paha korban. Potongan tersebut dibungkus terpisah, sementara bagian tubuh lainnya kembali dibungkus dan diseret ke gudang.

Potongan kaki kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di rumah kosong milik saudara korban di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah.

Kapolresta menyebutkan motif tersangka diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tidak dihargai sebagai suami setelah sebelumnya keluar dari penjara.

Tersangka akhirnya diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Bintan, saat hendak menyeberang ke Batam. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, parang, potongan kayu, talenan, karung, kain sarung, pakaian, hingga peralatan pembersih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta turut mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta segera melapor melalui call center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. (M. Holul)

Editor: R. Piliang

Pos terkait