Dirut PT Bias Delta Pratama Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri

Kejati Kepri saat menerima pengembalian kerugian negara USD 272.497 dari Dirut PT Bias Delta Pratama, sebagai bagian dari penanganan perkara Tipikor PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal. (Foto: Penkum)

Gebraknews.co.id, Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015–2021, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar Amerika).

Bacaan Lainnya

Dana tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan tim penyidik lainnya. Penyerahan dilakukan di Gedung Pidsus Kejati Kepri, dan uang tersebut telah disita serta dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Diketahui, PT Bias Delta Pratama sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) telah melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil PNBP yang seharusnya sebesar 20% dari pendapatan jasa tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Namun dalam praktiknya, kegiatan pemanduan kapal tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan internal antara pihak penyedia jasa (BUP) dan BP Batam tanpa dasar hukum yang sah, sehingga PT BDP tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam.

Menanggapi langkah pengembalian kerugian negara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

“Pengembalian ini menjadi prioritas untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera. Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya pada memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara. Pemulihan ini tentu memerlukan langkah-langkah luar biasa,” tegas Kajati Kepri. (M.Holul)

Editor: Ifan

Pos terkait