Dit Reskrimsus Polda Kepri Tangkap Penyebar Konten Video Porno

Tersangka

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebaran konten video asusila yang sempat meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi informasi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MSS (31) ditangkap oleh tim Ditreskrimsus di Bandung pada 22 September 2017 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Bacaan Lainnya

Kasus bermula ketika pelaku dan korban berinisial RS (27) melakukan perjalanan ke Hongkong pada 29 Juni 2017. Di sana, pelaku diduga memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh dan merekamnya tanpa izin. Tak berhenti di situ, pelaku juga menekan korban agar menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp400 juta.

Selanjutnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto pribadi korban melalui pesan WhatsApp jika permintaannya tidak dipenuhi. Karena takut, korban sempat mengirim uang Rp10 juta ke rekening pelaku. Namun, ancaman tetap berlanjut hingga pelaku benar-benar menyebarkan konten tersebut ke beberapa pihak.

Berbekal laporan korban, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak cepat melakukan pelacakan digital hingga berhasil menangkap MSS di Bandung tanpa perlawanan.

Barang bukti  yang disita antara lain: Enam unit telepon genggam, empat akun email, satu lembar bukti transfer, satu rekening koran, dan satu surat pengakuan utang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27 Ayat (4) serta Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Pol Erlangga menegaskan, “Masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Penyebaran konten pribadi tanpa izin adalah pelanggaran serius dan kami tidak akan segan menindak tegas,” ujarnya.

Penulis: Arif
Editor: Erwin

Pos terkait