Gebraknews.co.id. Kota Kediri – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri melakukan sosialisasi Perwali No.58 tahun 2023. Perwali tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengembang perumahan dan juga hibah tanah masyarakat kepada Pemerintah Kota Kediri. Semuanya terjamin secara hukum dan Pemkot Kediri memberikan kemudahan dalam prosesnya.
“Pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah menghibahkan tanah nya untuk kepentingan umum serta upaya antisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari,” kata Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala BPPKAD Kota Kediri dalam acara sosialisasi hibah tanah masyarakat kepada Pemkot Kediri yang diselenggarakan beberapa waktu lalu dengan dihadiri oleh pemerintah tingkat kelurahan, tingkat kecamatan serta kantor ATR/BPN.
Disampaikan Sugeng, dengan adanya kepastian hukum, jaminan proses pemecahan, pengurusan pensertifikatan tanah beserta pajak bumi dan bangunannya (PBB), masyarakat tidak perlu khawatir untuk segala kemungkinannya di kemudian hari. Disampaikan pula peran pemerintah daerah dalam membantu proses hibah tanah, bisa berupa membantu percepatan pengsertifikatan, pemecahan/pengurusan PBB-nya.
“Apabila proses admintsrasi ini selesai, hibah akan dicatat dalam daftar barang milik daerah dan pensertifikatan objek hibah menjadi atas nama Pemerintah Kota Kediri,” papar Sugeng.
Sementara itu, Heri Purnomo, Kepala DPKP Kota Kediri mengatakan, DPKP menggelar sosialisasi tersebut bertujuan untuk sebagai langkah menyamakan persepsi dan juga sarana komunikasi dengan para stakeholder kelurahan dan juga para pengembang perumahan di Kota Kediri dengan BPPKAD.
“Harapannya, jumlah tanah yang dihibahkan masyarakat ini harus diberikan kepastian hukum termasuk pajaknya,” ucapnya.
Heri Purnomo menjelaskan, hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023 pengganti Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kediri, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Peraturan ini guna menjawab kegundahan sekaligus membuat beberapa kemudahan kemudahan khususnya dalam serah terima PSU Perumahan kepada Pemerintah Kota Kediri,” terangnya.








