Gebraknews.co.id, Batam – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengusulkan untuk penghentian sementara penarikan retribusi tepi jalan kepada pemilik kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai kebocoran retribusi parkir tepi jalan yang selama ini masih terjadi.
“Kami menilai harus ada moratorium soal retribusi parkir tepi jalan. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai dengan pemain. Sehingga retribusi parkir bisa dievaluasi agar menjadi maksimal ke depannya,” kata dia saat Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin (30/6/2025).
Mustofa mengakui sampai saat ini retribusi parkir tepi jalan masih jauh dari harapan. Berdasarkan data tahun 2024 retribusi parkir hanya terkumpul Rp11 miliar.
Tidak kunjung tercapainya retribusi parkir tepi jalan ini, Banggar merekomendasikan beberapa hal dalam meningkatkan penerimaan daerah (PAD) Kota Batam.
Pertama melakukan moratorium terhadap aktivitas parkir tepi jalan. Hal ini guna memutus praktik kebocoran retribusi parkir.
Selanjutnya, minimnya penerimaan dari retribusi parkir tepi jalan soal pengelolaan parkir, meminta Pemko Batam untuk menindaklanjuti kebocoran tersebut, dengan bekerjasama pemangku kebijakan terkait.
Banggar juga meminta keseriusan pejabat Dinas Perhubungan Kota Batam untuk membuat terobosan untuk menekan angka kebocoran parkir tepi jalan.
Mustofa menyebutkan dari total 895 titik parkir, penerapan parkir berlangganan, dan parkir mandiri diharapkan retribusi parkir bisa ditingkatkan menjadi Rp70 miliar.
“Dengan mekanisme yang bagus, dan tersistem tidak tertutup kemungkinan retribusi parkir tepi jalan bisa mencapai angka maksimal,” ujarnya.








