Gebraknews.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka kasus penadahan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, serta para Kepala Seksi Bidang Pidum Kejati Kepri. Kegiatan itu turut diikuti Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., bersama Kasi Pidum dan jajaran, yang digelar secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, Senin (10/11/2025).
Kasus penadahan tersebut melibatkan empat tersangka, masing-masing Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap, yang dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 23 Desember 2024, dua pelaku lain yakni Ahmad Andrean dan Galih Fuji — yang telah dipidana dalam perkara terpisah — mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru milik Bungsu Rianto di Jalan Jembatan Dompak, Tanjungpinang. Motor tersebut kemudian diubah warnanya menjadi hijau-putih dan dijual melalui jaringan perantara para tersangka.
Eka Mulyaratiwi diminta menjual motor hasil curian itu dan menghubungi Punia Manurung, yang kemudian menghubungi Zulkarnain Harahap untuk mencari pembeli. Zulkarnain akhirnya menawarkan motor tersebut kepada Devyroyda Hutapea dengan harga Rp2,8 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagi di antara para pelaku.
Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa perkara ini memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, karena:
1. Ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
2. Para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
3. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
4. Para tersangka mengakui kesalahan dan korban telah memaafkan;
6. Masyarakat setempat merespons positif penyelesaian perkara melalui jalur restoratif.
Selanjutnya, Kejari Tanjungpinang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut keputusan tersebut.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan keadaan dan keseimbangan perlindungan antara korban serta pelaku.
“Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan keadilan yang lebih humanis. Namun, hal ini bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan,” ujar Devy Sudarso.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif menjadi bukti komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berempati dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi dapat menghadirkan kedamaian dan pemulihan bagi semua pihak,” tutupnya.
(M. Holul)








