GM-FKPPI Pasuruan Raya Laporkan Politisi PDIP Ribka Tjiptaning ke Polres Pasuruan Terkait Ucapan soal Presiden Soeharto

GM-FKPPI Pasuruan Raya melaporkan politisi PDIP Ribka Tjiptaning ke Polres Pasuruan. (Foto: Ichwan)

Gebraknews.co.id, Pasuruan — Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya mengadukan politisi PDIP Ribka Tjiptaning ke Polres Pasuruan. Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Ribka di media sosial yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayi Suhaya SH, menjelaskan bahwa aduan yang disampaikan pihaknya disertai sejumlah barang bukti berupa video. Ia menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Ayi di Mapolres Pasuruan usai membuat laporan, Jumat (14/11/2025).

Namun, Ayi mengakui bahwa pihaknya tidak dapat membuat laporan pidana secara resmi karena GM FKPPI tidak memiliki legal standing dari keluarga almarhum Soeharto. Karena itu, laporan mereka diterima sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh bagian SPKT Polres Pasuruan.

Ayi menegaskan bahwa inisiatif pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian FKPPI terhadap ruang publik. “Kami menganggap Ribka melanggar Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

Dalam pengaduan tersebut, Ayi hadir bersama Sekretaris GM FKPPI Pasuruan Raya, Fajar Kustanto, serta pengurus lainnya, Okik Bintara Yudha.

FKPPI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian dan berharap perkara ini dapat ditangani secara transparan. “Kami ingin persoalan ini dituntaskan agar tidak terus memicu polemik di masyarakat,” pungkas Ayi.

(Ichwan)

Editor: Ifan

Pos terkait