Gubernur Bengkulu Gelar Rapat Mendadak dengan PT Pelindo II Bahas Pendangkalan Alur Pulau Baai

Gebraknews.co.id, Batam – Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat mendadak dengan PT Pelindo II, Pertamina, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di ruang VIP Bandara Fatmawati Soekarno, Rabu (10/9/2025).

Agenda utama pertemuan tersebut membahas persoalan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai yang berdampak serius terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta aktivitas pelayaran menuju Pulau Enggano.

Bacaan Lainnya

Rapat turut dihadiri Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, Kajati Bengkulu Viktor Antonius Sidabutar, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, General Manager PT Pelindo II S. Joko, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam rapat, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak bisa lagi menerima alasan dari Pelindo terkait lambannya penanganan pendangkalan alur.

“Presiden RI Bapak Prabowo Subianto sudah mengeluarkan Inpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang normalisasi alur pelayaran Pulau Baai dan percepatan pembangunan Pulau Enggano. Instruksi sudah jelas, bahkan Wapres sudah turun langsung ke Bengkulu. Tolong kita jaga marwah pemerintah, jangan sampai kita dianggap tidak maksimal,” tegas Helmi.

Ia meminta Pelindo, Pertamina, dan KSOP aktif memberikan informasi terbaru kepada publik.

“Jangan tunggu ada masalah baru bicara. Update setiap hari, manfaatkan media sosial, ajak media meliput aktivitas di alur. Pertamina juga harus transparan soal kuota BBM yang masuk. Setiap SPBU wajib menampilkan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, menekankan bahwa Inpres yang memberi batas waktu hingga 31 Agustus 2025 seharusnya menjadi peringatan keras untuk mempercepat pekerjaan.

“Kalau sudah lewat, artinya Inpres tidak dianggap. Pertamina juga harus menyiapkan alternatif, kalau laut terhambat bisa lewat darat,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Bengkulu Viktor Antonius Sidabutar menilai keterlambatan penanganan ini sudah berdampak luas pada APBN, APBD, dan perekonomian daerah.

“Ini kondisi darurat, tapi penanganannya masih dengan alasan klasik seperti kapal rusak. Publik bertanya-tanya, Pelindo ini kerja atau tidak. Laporan soal dugaan penyimpangan di Pelindo juga sudah banyak masuk. Jangan main-main dengan kondisi ini,” tegas Viktor.

Kajati menambahkan bahwa batas waktu 31 Agustus adalah “tanggal mati” yang seharusnya dipenuhi.

“Uang yang masuk ke Pelabuhan Pulau Baai itu triliunan, saya tahu. Tapi kemana? Jangan sampai masyarakat dirugikan dan pemerintah dianggap diam. Kalau penanganannya tetap biasa-biasa saja, habislah. Ini sudah menimbulkan kerugian negara dan ekonomi. Tinggal soal waktu kapan kami masuk,” tegas Viktor kepada GM PT Pelindo II S. Joko.

Editor: R. Piliang

Pos terkait