Gebraknews.co.id, Karimun – Sejumlah warga mengaku merasa ditipu oleh Zulkifli Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, setelah diminta mengumpulkan uang dengan dalih pembentukan kelompok nelayan dan dijanjikan bantuan alat tangkap dari pemerintah provinsi. Bantuan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi hingga kini.
Seorang narasumber yang minta namanya dirahasiakan dari RT 02, Dusun I Desa Sanglar, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kami mengumpulkan uang sebesar Rp140.000 dari tiga kelompok dengan total Rp5.040.000,” ujarnya.
Dalam pertemuan antara warga dan awak media pada Rabu (18/2/2025) terungkap, beberapa warga menyampaikan keluhan terkait sikap kades mereka. “Namun, apalah daya kami? Kami berharap wartawan bisa membantu kami,” ujar salah satu warga.
Namun, Kepala Desa Sanglar, Zulkifli, membantah telah menerima uang dari kelompok nelayan tersebut, dia mengakui hanya sebagai perantara. Zulkifli menyatakan, dirinya tidak terlibat sepenuhnya dalam pembentukan kelompok nelayan yang dikenakan pungutan sebesar Rp140.000 per orang dalam tiga kelompok, sehingga total mencapai Rp5.040.000.
“Saya hanya sebagai perpanjangan lidah masyarakat yang membentuk kelompok nelayan,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Zulkifli, pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Amin, warga Desa Tanjung Planduk.
“Amin yang menjanjikan masyarakat akan mendapatkan sampan bantuan dan sekaligus menerima uang sebesar Rp5.040.000 untuk pembentukan kelompok itu,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam urusan keuangan tersebut.
“Saya cuma menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pak Amin. Untuk dana kelompok, semua diserahkan kepada Pak Amin. Uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam amplop oleh kelompok, saya tidak melihat uang itu,” tambahnya.
Zulkifli juga mengaku telah menghubungi Amin melalui pesan WhatsApp untuk menagih janjinya kepada masyarakat, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
Sementara itu, salah satu warga yang merasa dirugikan, berinisial M, membantah pernyataan Zulkifli. Saat dihubungi media ini melalui telepon seluler, M menegaskan bahwa pernyataan kades tidak benar.
“Itu bohong,” ujar M. “Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak ada itikad baik dari Amin dan Kades Zulkifli untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.








