Gebraknews.co.id, Kepri – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Halaman Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin (9/12/2025). Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan kampanye antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri membacakan pesan Jaksa Agung RI yang menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman nyata bagi kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan bangsa. Tema Hakordia 2025, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, dinilai menjadi simbol bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan memastikan terwujudnya kesejahteraan umum sesuai amanat konstitusi.
“Peringatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum refleksi mendalam untuk membangun Indonesia yang bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan merampas hak rakyat atas pelayanan publik. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 menunjukkan potensi kerugian negara akibat tindak korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Nilai tersebut menggambarkan masifnya dampak korupsi terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan program pemberdayaan masyarakat.
Menurut Kajati, pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan fundamental untuk mengembalikan hak masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan pembangunan berjalan dengan benar.
Kejaksaan RI, katanya, harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan strategis. Penanganan kasus korupsi akan difokuskan pada komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh sektor perekonomian nasional. Kajati mencontohkan komoditas nikel yang menjadi salah satu kekayaan alam terbesar Indonesia, sehingga rentan terhadap praktik korupsi yang berdampak luas.
Ia juga mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal paradoks bangsa kaya yang masih memiliki banyak rakyat miskin. Karena itu, Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan wajib mengambil peran strategis dalam tiga aspek utama: penindakan korupsi secara tepat dan cermat, perbaikan tata kelola pasca penindakan, dan pemulihan kerugian negara.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru tahun depan, Kajati mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus semakin profesional, transparan, dan berbasis pembuktian yang kuat. Ia menekankan pentingnya optimalisasi penelusuran dan perampasan aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi memulihkan hak masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan dengan benar,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Kajati mengajak seluruh insan Adhyaksa memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara di bidang pemberantasan korupsi.
Usai upacara, J. Devy Sudarso memimpin jajaran Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melaksanakan Kampanye Antikorupsi di Jalan Basuki Rahmat. Mereka membagikan kaos dan stiker bertagar #Hakordia2025 kepada pengendara dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi.
Kajati Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif melawan korupsi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya berani menolak, tetapi juga berani melaporkan setiap indikasi korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegasnya.
Upacara Hakordia 2025 diikuti para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, pejabat struktural, serta seluruh pegawai Kejati Kepri dan Kejari. Tahun ini, Kejati Kepri juga telah melaksanakan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi antikorupsi, mulai dari penerangan hukum, kuliah umum di UMRAH, publikasi capaian kinerja, kampanye publik, hingga dialog interaktif bersama BPKP Kepulauan Riau.
(M. Holul)








