Gebraknews.co.id, Pasuruan — Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Keduanya adalah Ely Hariyanto, Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah, Kepala PKBM Suropati. Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana pendidikan nonformal tersebut.
Penyelidikan perkara ini telah berlangsung sejak Juli 2024. Dari hasil penelusuran tim penyidik, ditemukan berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan dua lembaga tersebut. Modus yang digunakan para tersangka berupa pembuatan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mencairkan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp697.369.600. Dari jumlah itu, kerugian akibat penyimpangan di PKBM Suropati mencapai Rp448.659.700, sedangkan di PKBM Cempaka sebesar Rp208.709.900. Hampir seluruh dana bantuan yang diterima dua lembaga itu diduga tidak digunakan sesuai aturan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, S.H., M.H., membenarkan penahanan kedua tersangka. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup kuat.
“Benar, hari ini kami menahan dua tersangka terkait penyalahgunaan dana bantuan operasional PKBM. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Deni juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia menilai pemalsuan dokumen pertanggungjawaban merupakan bentuk penyelewengan serius yang tak dapat ditoleransi.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan menegaskan, langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan memperkaya diri sendiri.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam perkara yang menyangkut dana pendidikan. Setiap rupiah yang diselewengkan harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Deni.








