Kejari Pasaman Barat Selamatkan Lebih dari Setengah Miliar Rupiah, Ungkap Capaian Penindakan Korupsi Jelang HAKORDIA 2025

Gebraknews.co.id, Pasaman Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat mencatat capaian signifikan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Selain gencar melakukan penindakan hukum, Kejari Pasbar berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah dan melampaui target penanganan perkara yang ditetapkan pemerintah.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, dalam konferensi pers di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kantor Kejari, Selasa (9/12/2025). Hadir mendampingi Kajari, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yondra Permana, Kasi Intelijen (Intel) Mas Benny Saragih, Kasi Datun Lastarida BR. Sitanggang, serta Kasi Pemulihan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti Aset dan Rampasan (PB3R), Firdaus.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Kajari menjelaskan transparansi kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sejak Januari hingga 9 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa timnya bekerja secara maksimal meski dengan dukungan anggaran yang terbatas.

“Terkait anggaran penanganan perkara, penyerapan telah maksimal dan justru melampaui target yang disediakan pemerintah. Seharusnya anggaran yang tersedia hanya untuk 3 perkara, namun kami berhasil menangani jauh di atas angka tersebut,” tegasnya.

Selama periode tersebut, Kejari Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan terhadap 3 perkara, penyidikan 7 perkara, penuntutan 7 perkara, serta eksekusi terhadap 3 perkara. Selain penindakan, Kejari juga mencapai keberhasilan dalam pemulihan aset negara.

Kajari mengungkapkan, “Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp. 617.875.000,- (enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).”

Ia merincikan bahwa nilai tersebut berasal dari tiga kasus besar. Pertama, kasus PDAM Tirta Gemilang yang melibatkan terpidana HST terkait penyimpangan pengelolaan dana Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016–2021 senilai Rp3 miliar.

“Dari terpidana berinisial HST, negara berhasil memulihkan Uang Pengganti Rp. 192.875.000, dan Denda: Rp. 50.000.000,” jelasnya.

Kasus kedua adalah pembangunan RSUD Pasaman Barat yang melibatkan terpidana AM terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari proyek pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018–2020. Dari terpidana AM, negara menerima setoran denda sebesar Rp. 100.000.000.

Kasus ketiga adalah pembangunan RS Pratama T.K. D Ujung Gading pada pekerjaan pembangunan gedung tahun anggaran 2018, di mana Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 275.000.000.

Kajari menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik. “Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik, terutama dalam menyambut HAKORDIA 2025. Kami berkomitmen bahwa penegakan hukum tidak hanya memenjarakan badan, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat,” Kejari Pasaman Barat juga menekankan pentingnya upaya preventif melalui edukasi. Rangkaian kegiatan HAKORDIA telah dimulai sejak Rabu (3/12/2025) dengan menyasar pelajar dan mahasiswa. Salah satu agenda utama adalah Lomba Baca dan Cipta Puisi tingkat SLTA se-Kabupaten Pasaman Barat.

“Pada tanggal 8 Desember telah dilakukan penilaian terhadap 19 peserta, dan puncaknya hari ini, para pemenang ditampilkan dalam upacara peringatan,” jelas Kajari.

Selain menyasar pelajar, edukasi antikorupsi juga dilakukan melalui kuliah umum di Institut Teknologi Ilmu Sosial Khatulistiwa Pasbar. Program jaksa masuk kampus ini bertujuan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa sebagai agen perubahan masa depan.

 

(Roni Pasrah)

Editor: Ifan

Pos terkait