Kejati Kepri dan Kejari Lingga Ajak Aparatur dan Masyarakat Bersatu Cegah Korupsi

Kasi Penkum Kejati Kepri sosialisasi pencegahan korupsi di Lingga. (Foto: Penkum)

Gebraknews.co.id, Lingga — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) untuk menumbuhkan kesadaran hukum, nilai moral, serta integritas masyarakat dan aparatur pemerintahan agar bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Bacaan Lainnya

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., serta Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menuntut penanganan luar biasa pula.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mencakup bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk tindakan pencegahan.

Menurut data Kejaksaan RI, sepanjang tahun 2024 telah ditangani 2.316 perkara korupsi dan pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta 1.836 terpidana dieksekusi.

Yusnar juga menyoroti menurunnya indeks antikorupsi Indonesia.
Berdasarkan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga turun dari 3,92 menjadi 3,85.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H. turut memaparkan tentang “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih” sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Program ini bertujuan memperkuat ekonomi gotong royong masyarakat desa dan menanamkan semangat kebangsaan melalui pemberdayaan ekonomi berbasis desa.

“Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi masyarakat serta terwujudnya desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Camat Singkep Agustiar, Sekcam, para Lurah dan Kades, Ketua LAM Singkep, perwakilan LPM, Forum RT/RW, dan tokoh masyarakat, dengan total peserta sekitar 70 orang.

Editor: Ifan

Pos terkait