Gebraknews.co.id, Kepri – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dan Diah Srikanti, S.H., M.H., beserta rombongan, Senin (29/9/2025).
Kedatangan Komjak RI disambut hangat oleh Kajati Kepri bersama Wakajati Irene Putrie, para asisten, KTU, koordinator, sejumlah kepala kejaksaan negeri, di antaranya Kajari Batam, Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kepri. Agenda kunjungan tersebut meliputi tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pemantauan tata kelola organisasi, serta pengecekan sarana dan prasarana di Kejati Kepri, Kejari Batam, dan Kejari Bintan pada 29–30 September 2025.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan kunjungan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar J. Devy Sudarso.
Ia menambahkan, keberadaan Komjak RI merupakan wujud komitmen negara menjaga marwah kejaksaan dan memperkuat integritas lembaga.
“Kami menyadari bahwa keberadaan Komisi Kejaksaan bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan agar setiap aparat kejaksaan senantiasa bekerja profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik. Dengan adanya Komjak RI, kami memiliki mitra strategis yang memberikan pandangan objektif sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat,” lanjutnya.
Kajati Kepri juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komjak RI.
“Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komjak RI akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI Diah Srikanti memaparkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Komjak RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Adapun Komisioner Muhammad Yusuf menegaskan peran Komjak RI sebagai pengawas eksternal yang tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi terkait tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.
“Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” ujar Muhammad Yusuf.








