Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP, Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Gebraknews.co.id, Kepri – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan satu tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepri, periode 2015–2021, Jumat (30/9/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan sejumlah terpidana, antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Bacaan Lainnya

Dalam penyidikan, diketahui bahwa PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana ketentuan Perka Nomor 16 Tahun 2012.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar dengan kurs Rp16.692 per dolar.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Devy.

Ia menambahkan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. “Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Editor: Ifan

Pos terkait