Jawaban Hukum oleh: Ifanko Putra, S.H
Pertanyaan:
Salah seorang keluarga kami dikeroyok bersama-sama, hingga mengalami luka-luka. Apa yang harus dilakukan agar pelaku diproses hukum, dan juga agar tidak dikenakan pasal ringan seperti pasal 351.
Jawaban hukum:
Agar pelaku pengeroyokan tersebut dapat diproses secara hukum, langkah pertama yang mesti dilakukan adalah segera membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek atau Polres terdekat dengan menyampaikan identitas korban, kronologi kejadian, serta bukti awal yang ada. Setelah laporan diterima, minta penyidik mengeluarkan surat permintaan visum, penyidik akan mengajukan visum et repertum ke rumah sakit yang ditentukan, dan biasanya penyidik akan turut mendampingi korban saat pemeriksaan visum. Hasil visum ini merupakan alat bukti yang sangat penting, dan termasuk sebagai bukti surat sesuai ketentuan Pasal 187 huruf c KUHAP, yang menyebutkan, surat sebagai alat bukti yang sah merupakan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Selain itu, keluarga korban juga perlu mengumpulkan bukti pendukung lain, seperti saksi mata, rekaman CCTV (bila ada), foto luka, maupun bukti yang terkait lainnya.
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan), sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku hingga akhir Desember 2025, pasal yang lebih tepat digunakan adalah Pasal 170 KUHP, yang mengatur bahwa:
(1). Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2). Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 170 ini lebih tepat diterapkan dibanding Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, karena Pasal 351 hanya mengatur perbuatan individual dan juga penganiayaan ringan, sedangkan pengeroyokan melibatkan unsur kebersamaan (tenaga bersama). Bahkan, apabila terdapat pihak yang turut membantu atau menyuruh melakukan tindak pidana tersebut, ketentuan Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan.
Setelah laporan dibuat, minta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan memantau perkembangan perkara secara berkala melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Jika kemudian terdapat indikasi penurunan pasal yang tidak sesuai dengan fakta hukum, keluarga korban dapat mengajukan keberatan kepada penyidik melalui jalur yang tersedia.








