Gebraknews.co.id, Batam — Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didapuk sebagai moderator dalam diskusi panel pertama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang digelar di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (9/2/2026).
Panel perdana ini menghadirkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, serta Koordinator Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Saydiman Marto, SSTP, MSi. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH, MH, bergabung sebagai narasumber secara daring.
Diskusi mengangkat tema “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah”. Dalam pengantarnya, Kamaluddin menegaskan urgensi pembahasan tersebut, seiring telah dimasukkannya rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menurutnya, sejumlah wacana yang berkembang saat ini menjadi perhatian publik, di antaranya kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD serta kebijakan keuangan daerah. Isu-isu tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Dalam paparannya, Saydiman menyebut revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari transformasi kebijakan yang menyesuaikan perkembangan zaman. Proses revisi didorong momentum evaluasi satu dekade pelaksanaan undang-undang, dinamika aspirasi masyarakat, arah kebijakan nasional, serta visi menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami telah membuka saluran aspirasi terkait revisi UU Pemerintahan Daerah ini dan terus memperhatikan peta aspirasi yang berkembang, baik melalui media massa maupun penyampaian langsung,” ujar Saydiman.
Sementara itu, Herman N. Suparman menyoroti arah relasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai dinamika kewenangan selama dua dekade terakhir menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Ia mencontohkan bencana ekologis di Sumatera yang menunjukkan paradoks hubungan pusat dan daerah. Daerah berada di garis depan risiko dan dampak, namun pemerintah pusat masih memegang kendali atas sumber daya dan kebijakan strategis.
“Tanpa pembenahan kewenangan pusat-daerah, terutama di bidang pemerintahan, keuangan, pembinaan, dan pengawasan, penanganan bencana akan tetap reaktif dan tidak berkelanjutan,” tegasnya.
Herman juga menyoroti dominasi kewenangan pusat pada sektor kehutanan, penataan ruang, penanaman modal atau perizinan usaha, serta lingkungan hidup. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kapasitas fiskal daerah, sehingga anggaran kebencanaan kerap masuk dalam pos belanja tidak terduga. Selain itu, alokasi dan pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dinilai belum sebanding dengan beban yang ditanggung daerah.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, termasuk anggota DPRD kota yang hadir. Salah satunya disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, Drs. Surya Makmur Nasution, MHum.
Sebelum diskusi dimulai, Kamaluddin berharap Rakernas Adeksi dapat menghasilkan masukan dan solusi konstruktif untuk penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota guna mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Rakernas Adeksi diikuti ratusan anggota DPRD dari berbagai kota di Indonesia yang tergabung dalam Adeksi. Kegiatan ini berlangsung hingga Rabu (11/2/2026) dan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan, anggota DPRD Sony Christanto SE MSi, Hj Asnawati Atiq SE MM, serta Ketua Adeksi Dance Ishak Palit yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Salatiga.








