Ketua DPRD Batam Nuryanto Tampung Aspirasi Perdamindo yang Mengadu Penjualan Air Minum Dimonopoli Perusahaan Besar

Gebraknews.co.id, Batam – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam menyampaikan keluhan menurunnya penjualan air minum atau depot air minum.

Keluhan ini muncul karena belakangan usaha yang dijalankan sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Bahkan, kata mereka, penjualan yang dapat dijual ke masyarakat saat ini hanya berkisar 2 sampai 3 galon dalam sehari. Hal itu disampaikan pengurus Perdamindo kepada Ketua DPRD Batam Nuryanto dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kota Batam. Selasa, (28/11/ 2023).

Bacaan Lainnya

“Asosiasi ini menjadi wadah pelaku usaha air minum sebanyak 50 pelaku usaha minuman air. Diharapkan pemerintah Kota Batam agar mengeluarkan regulasi dan melindungi usaha kecil di Kota Batam,” terang Togi Siahaan, Ketua Asosiasi.

Lebih lanjut Togi menambahkan, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sementara harga saat ini berkisar Rp. 5000. Harga mereka dipasarkan sangat minim. “Kami meminta kepada Pemerintah Kota agar diatur regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH.,MH menanggapi keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam asosiasi tersebut. Pihaknya akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam.

“DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut. Dewan akan mengundang  Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam,” katanya.

Dari pertemuan tersebut diungkapkan, pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan dapat perhatian dari pemerintah kota, persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha biar minum yang berskala kecil. “Pemerintah Kota Batam mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait Pelaksanaan usaha kecil di bidang air minum,” kata Nuryanto.

Nuryanto menambahkan, namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini belum ada aturan yang melarang. Sama-sama berusaha. Namun pengusaha besar ini dengan kemampuannya bisa menguasai pasar. “Sehingga muncul aspirasi dari masyarakat pengusaha besar masuk ke wilayah yang membunuh usaha mikro,” ujarnya.

Pihaknya akan mengundang pihak terkait. Ia mengajak pelaku usaha agar maju berbarengan. Usaha besar tidak harus masuk di wilayah yang usaha mikro. Semangatnya, usaha besar jalan usaha mikro juga jalan.

“Jika memang dibuat regulasinya tidak boleh bertentangan. Ini problematika yang mesti diatur oleh Pemko. Jika dibiarkan, pengusaha besar saat ini, maka pengusaha kecil ini akan mati. Harapannya, dapat memfasilitasi problematika pelaku usaha air minum berskala besar  mampu berkolaborasi dengan pelaku usaha mikro,” terang Nuryanto. (hms).

Editor: Kamal

Pos terkait