Gebraknews.co.id, Bengkulu – Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis (11/9/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari 14 poin tuntutan aksi unjuk rasa yang digelar pada 2 September 2025 lalu.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa seluruh tuntutan mahasiswa telah diteruskan ke tingkat pusat.
“Senin sudah kami serahkan ke negara, Selasa ke Sekjen DPR RI. Semua bukti dan dokumentasi sudah dilampirkan. Aspirasi ini tidak berhenti di meja kami,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, DPRD Provinsi tetap membuka ruang dialog, termasuk terkait regulasi transportasi online yang menjadi salah satu isu penting dalam tuntutan mahasiswa.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa STIKES Bhakti Husada sekaligus Koordinator BEM SI Bengkulu, Kelvin Malindo, menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar seremoni.
“Kami ingin berdiskusi langsung. Salah satu tuntutan utama kami adalah pembebasan rekan-rekan yang masih ditahan tanpa syarat, termasuk Anhar dan peserta aksi sejak 25 Agustus,” ujarnya.
Selain soal penahanan mahasiswa, Kelvin juga menyoroti sejumlah persoalan daerah, di antaranya keberadaan tambang emas Bukit Sanggul, PKTu, keterbatasan akses sinyal di Kabupaten Kaur, hingga tindakan represif aparat saat aksi.
“Kalau tidak ada hasil nyata, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar. Ini bukan ancaman, tapi komitmen,” tambahnya.
Perwakilan BEM KBM UNIB, Givan, juga menyampaikan kekecewaan atas respons DPR RI dan pemerintah pusat.
“Kami akan terus mengawasi proses ini, termasuk terkait pengesahan UU Perampasan Aset dan isu tambang emas di Seluma,” tegasnya.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara, menyatakan pihaknya sejalan dengan aspirasi mahasiswa.
“Kami sepakat agar mahasiswa yang ditahan dibebaskan, dan UU Perampasan Aset segera disahkan. Untuk tambang emas, tentu perlu kajian yang matang,” katanya.








