Gebraknews.co.id, Gorontalo – Aroma janggal kembali merebak dari balik tembok peradilan agama. Kasus dugaan oknum “calo” kini telah ditangani langsung oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo yang diduga menyeret seorang pegawai Pengadilan Agama Gorontalo. Namun di balik polemik tersebut, muncuat pula dugaan adanya skema licin bertajuk “peminjaman dana” untuk menutupi kasus sebenarnya.
Isu ini kian mencurigakan karena diduga oknum pegawai Pengadilan Agama Gorontalo berinisial DD disebut dalam surat kaleng telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa tanpa tersentuh proses hukum internal.
Menanggapi rumor adanya skema peminjaman dana antara oknum pegawai dan pihak berperkara, Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Kharis, memilih berhati-hati.
“Nah itu yang kami tidak bisa menyampaikan itu,” ujarnya singkat saat wartawan Gebraknews Gorontalo berupaya menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya praktik tersebut di lingkungan pengadilan agama. Rabu (07/11/25) kemarin.
Meski menutup ruang klarifikasi, Kharis justru menegaskan prinsip etik yang tajam seolah mengafirmasi keseriusan dugaan pelanggaran itu.
“Jangankan meminta atau meminjam, bertemu dengan para pihak pun tidak boleh. Tidak boleh, melanggar itu,” tegasnya Kepada Gebraknews.
Pernyataan itu justru melahirkan kontradiksi. PTA Gorontalo tidak memberikan jaminan tegas bahwa tidak ada upaya penyelamatan terhadap oknum yang disebut telah berulang kali menodai integritas lembaga. Oknum yang diduga berinisial DD ini melakukan aksinya menurut surat aduan, meminta uang dari Tergugat dalam perkara Nomor 650/PDT.G/2024/PA.GTLO. Uang tersebut diduga sebagai jaminan untuk memenangkan perkara.
Namun, data dari SIPP PA Gorontalo menunjukkan, Panitera Pengganti resmi yang bertugas dalam perkara tersebut adalah LEN YURNI. Kejanggalan muncul karena yang diduga Oknum berinisial DD bukan merupakan bagian resmi dari perangkat yang menyidangkan perkara tersebut.
Pertanyaan pun mengemuka: sejauh mana tim pemeriksa benar-benar menelusuri motif dan pola di balik dugaan aliran dana ini?
Ketika diminta menjelaskan komposisi tim investigasi yang disebut terdiri dari Wakil Ketua PTA dan dua Hakim Tinggi, Kharis kembali menutup rapat informasi itu.
“Nah itu yang enggak boleh disebarkan itu. Ya karena itu rahasia. Bahkan orang selain tim itu ya enggak bisa mengetahui, enggak boleh,”katanya.
Yang pasti, Kharis memastikan bahwa proses pemeriksaan telah mencapai tahap penyusunan laporan, sebuah tanda bahwa investigasi internal mendekati babak akhir.
Sayangnya, ia enggan memastikan kapan laporan itu akan dipublikasikan. Sementara publik menanti, misteri di balik dugaan pungli ini masih menggantung di udara ruang peradilan yang mestinya suci dari praktik gelap.








