Gebraknews.co.id, Gorontalo – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp30 juta di Pengadilan Agama (PA) Gorontalo mulai mengarah pada praktik percaloan yang diduga melibatkan orang dalam. Penelusuran Gebraknews melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mengungkap kejanggalan yang memperkuat dugaan tersebut. Tokoh sentral dalam kasus ini disinyalir adalah DD, seorang individu yang disebut-sebut memiliki akses ke internal PA Gorontalo.
Dalam surat aduan yang dikirim seseorang kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, DD dituding meminta uang sebesar Rp30 juta kepada seorang Tergugat dalam perkara Nomor 650/Pdt.G/2024/PA.GTLO. Uang tersebut diminta secara bertahap dengan dalih sebagai “jaminan kemenangan” di persidangan.
Permintaan itu diduga dilakukan DD atas sepengetahuan dan arahan seorang pegawai PA Gorontalo yang memiliki kode panggilan “Suara Serak”.
Salah satu kutipan percakapan WhatsApp yang diduga dikirim DD kepada Tergugat berbunyi:
“Razal (Suara Serak–Red) da tanya kamari kalu so lengkap depe dana.”
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa sosok “Suara Serak” yang kerap disebut DD mengarah pada MAU, salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.
Sebuah pesan lain dari DD berbunyi:
“Rajal (Suara Serak–Red) tunggu info bro. Kita lg di kantr deng te suara serak,” lengkap dengan emotikon tertawa.
Temuan lainnya adalah bahwa DD bukan bagian dari struktur resmi perkara. Berdasarkan data SIPP, nama DD tidak tercantum sebagai Panitera maupun Panitera Pengganti dalam perkara tersebut. Namun, perannya justru melampaui kewenangan pejabat resmi.
DD diduga aktif menghubungi pihak Tergugat, mengklaim dirinya sebagai “orang dalam”, dan menjual pengaruhnya untuk mengatur hasil sidang.
Dalam aduan yang diterima PTA Gorontalo, DD disebut menjanjikan kemenangan bagi Tergugat dengan dalih telah berkomunikasi dengan Majelis Hakim. Uang pun diberikan secara bertahap hingga total mencapai Rp30 juta.
Namun kenyataannya, Tergugat justru kalah di tingkat pertama.
Ironisnya, setelah kekalahan itu, DD kembali menghubungi Tergugat dan menawarkan “paket kemenangan” di tingkat banding, mempertegas dugaan kuat adanya praktik makelar kasus yang merusak independensi lembaga peradilan.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan percaloan ini, Humas PTA Gorontalo, Kharis, memilih berhati-hati dan enggan memastikan adanya praktik tersebut.
“Jenengan selaku wartawan ya bisa menganalisa sendiri,” ujarnya sambil tertawa kecil, Rabu (7/11).
Ia menambahkan, “Saya enggak menyampaikan. Jadi terserah wartawan menganalisanya.”
Hingga kini, PTA Gorontalo belum memberikan kepastian mengenai peran para oknum yang diduga terlibat. Selama kurang lebih 25 hari sejak laporan masuk, hasil pemeriksaan internal belum diumumkan, termasuk dari Wakil Ketua PTA yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa.
(Tim)








