Gebraknews.co.id, Batam – Polsek Batu Aji bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, S.H., di Mapolsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025).
Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos di Perumahan Yose Sade Indah, Kelurahan Tanjung Uncang.
“Awalnya, pelaku DS (25) berada di kamar kos temannya. Tak lama kemudian korban RPA (31) datang bersama rekannya dalam kondisi mabuk dan sempat marah-marah kepada beberapa penghuni kos. Korban menendang kain lap di lantai kamar hingga menimbulkan ketegangan. Dari situ terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pada perkelahian,” ungkap Kapolresta.
Dalam perkelahian itu, pelaku sempat kalah dan masuk ke kamar untuk mengambil pisau badik yang disimpan di dekat kompor gas. Saat keluar, korban masih berada di depan kamar. Dalam kondisi emosi dan tersinggung, pelaku kembali menyerang korban hingga mengayunkan pisau ke arah dada dan wajah korban. Akibat luka parah tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, pelaku yang mengalami luka di tangan sempat meminta rekannya mengantarkan berobat ke rumah sakit, lalu melarikan diri ke Jambi melalui Pelabuhan Punggur.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang dan melakukan pengejaran lintas wilayah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui tengah menuju Jambi. Petugas segera berkoordinasi dengan Polsek KSKP Kuala Tungkal dan Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.
“Berkat kerja sama lintas wilayah yang baik, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB — kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian,” jelas Kombes Zaenal.
Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Batu Aji atas kecepatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus ini.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolsek Batu Aji dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat, profesional, dan solid dalam mengamankan pelaku kurang dari dua kali 24 jam. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Adapun motif pelaku, lanjut Kapolresta, diduga karena tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sebelumnya marah-marah dan memicu perkelahian.
“Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar mengendalikan emosi, menghindari pertikaian, dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian terdekat. Polri berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan masyarakat Kota Batam.
(Ld)








