Pembangunan Lanjut Meski Dilarang, Pengusaha Tower Sepelekan Pemko Tanjungpinang, Warga Siap Lapor Polisi

Material pembangunan tower yang siap untuk dipasang. (Foto: Gebraknews).

Gebraknews.co.id, Tanjungpinang – Satpol PP Kota Tanjungpinang, menyetop pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di area Perumahan Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur, Senin (6/11/2023) kemarin.

Namun, sudah diingatkan kedua kali, aktivitas pekerjaan tower tersebut tetap berjalan. Pihak yang penanggungjawab atas pendirian tower itu dinilai tidak taat aturan dan terkesan menyepelekan Satpol PP selaku perpanjangan tangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan di lokasi, tampak bahan besi atau material sudah berada di lokasi siap dipasang dan dikerjakan.

Salah satu warga setempat yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan, pengusaha tersebut bandel, tak taat aturan serta melawan hukum yang berlaku.

“Ini sudah dua kali diingatkan oleh Satpol PP. Sekarang bahan besi atau material sudah berada di lokasi, siap dinaikkan atau dipasang. Kalau juga masih ada aktivitas kami akan melaporkan ke pihak penegak hukum yakni ke Polsek Tanjungpinang Timur,” katanya, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu, Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, pihak Satpol PP Tanjungpinang tetap konsisten mengawasi tower tersebut.

“Kami tetap konsisten mengawasi tower tersebut. Izin permohonan untuk tower tersebut belum ada masuk ke Dinas PUPR dan pihak tower belum ada masukkan surat permohonan izin untuk tower,” katanya

Dari pantauan media ini, ada sejumlah pelanggaran oleh pengusaha tower dan potensi kerugian bagi masyarakat karena pendirian tower tersebut terkesan dipaksakan.Diantaranya, belum ada izin membangun dari dinas terkait, sudah diimbau garis PPNS namun dicopot dan sticker himbauannya disobek. Setelah dilarang Satpol PP dengan garis PPNS, pekerja tetap melakukan penimbunan dan tetap beraktifitas. Selain itu dekatnya radius tower dengan aktivitas warga, dikhawatirkan akan membahayakan warga terutama jika terjadi banjir yang berpotensi warga terkena aliran listrik.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi pihak penanggungjawab pendirian tower.

Penulis: Tim
Editor: Ifan

Pos terkait