Gebraknews.co.id, Karimun – Pembebasan lahan di Pulau Selat Durian Kecil, Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun masih menyisakan polemik.
Sejumlah warga yang mengaku pemilik awal lahan di pulau itu mengungkapkan, masih belum mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.
Seperti halnya yang disampaikan Rudi H, salah satu warga desa pemilik lahan saat dijumpai awak media Gebraknews.co.id, di kediamannya yang dihadiri oleh RT serta beberapa masyarakat di Dusun Teluk Kiambang, Sabtu (10/6/2023).
Dia mengatakan, pembebasan lahan Selat Durian Kecil harus ditelusuri kejelasan saat pembelian lahan oleh pihak perusahaan dan pihak Pemdes saat itu.
Menurut Rudi.H, proses pembelian lahan tersebut memiliki banyak kekeliruan dikarenakan ada surat yang dibeli perusahan bukan berasal dari tanah selat durian kecil. “Ada tanah selat durian besar yang dibeli,” ujarnya.
Sementara, kata dia, perusahaan tersebut hanya membeli Pulau Selat Durian Kecil yang terletak di Desa Pulau Moro Kecamatan Moro pada waktu itu.
Pihaknya juga menyinggung keterlibatan pihak pemerintah Desa Pulau Moro.
“Keterlibatan Pjs. Kades Arif, dan mantan Kades Desa Pulau Moro harus diminta penjelasan agar tidak ada praduga yang selama ini,” katanya.
Ungkapnya lagi, masih ada lagi surat lahan warga yang dipegang Arif Pjs yang menjabat saat itu belum dikembalikan pada pemiliknya. “Suratnya diduga juga masih dipegang Arif pjs Kepala Desa Pulau Moro kala itu,” katanya.
Beberapa warga yang hadir dalam pertemuan itu serentak mengatakan, keterlibatan pihak desa saat pembebasan tersebut sangat jelas dikarenakan perusahan hanya membeli surat tanpa turun di lokasi.
Menurut RT Dusun Teluk Kiambang Muhammad, pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan di Selat Durian Kecil harus diminta keterangan (untuk mempertanggungjawabkan hak masyarakat).
Sementara itu, pihak terkait Arif dan Sahlan mantan Kepala Desa Pulau Moro belum bisa dihubungi dan dijumpai hingga berita ini ditulis.








