Pemda Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Bayar PBB Sebelum 31 Desember 2023

Gebraknews.co.idBengkulu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kota Bengkulu mengimbau warga agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) tepat waktu. Adapun pembayaran PBB semulanya batas November th 2023 di perpanjang hingga 31 Desember 2023.

Terkait hal ini Bapenda meminta Camat dan lurah untuk pro aktif membantu dengan mengingatkan agar segera melunasi PBB nya. Penjelasan Eddisyson Kepala Bapenda Kota Bengkulu kamis ( 14/12/2023 ) kemarin, jika mengikuti aturan, seharusnya masyarakat sudah dikenakan denda sebesar dua persen karena telat membayar pajak. Namun pemerintah kota Bengkulu memberikan kesempatan agar masyarakat tidak dikenakan denda tersebut.

Bacaan Lainnya

Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru dikenakan denda sebesar 2 (dua) persen dari jumlah Pajak Yang ditetapkan. Untuk mempercepat realisasi PAD dari PBB, terang Eddyson. Bapenda telah bersurat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) untuk melaporkan rekap bukti lunas PBB yang dilakukan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT ).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada intinya Bapenda terus berupaya mengenjot capaian PBB dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB.

“Ini penting sekali, apalagi peran serta masyarakat dalam membayar PBB, karena PBB ini merupakan salah satu unsur untuk membiayai pembelian, seperti jalan, jembatan, irigasi dan lain. Dalam artian membayar PBB juga sebagai bentuk tanggung jawab Warga negara Indonesia untuk terus melanjutkan pembangunan, khususnya pembangunan Kota Bengkulu. Kami mengimbau agar masyarakat kota Bengkulu taat membayar PBB, sehingga pembangunan dapat terus berkelanjutan,” kata Eddyson.

Dalam kesempatan ini, dia mengungkapkan, Bapenda juga terbuka lebar untuk menerima keluhan masyarakat apabila ada PBB tidak sesuai fakta.**

Editor: Ifan

Pos terkait