Pemkab Karimun dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Gebraknews.co.id, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menjalin kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Senin (01/09/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa kerja sama ini menempatkan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berperan memberikan pendampingan, bantuan hukum, hingga opini hukum atas kebijakan Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

“Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Karimun menyediakan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya bagi instansi pemerintah dalam menghadapi masalah hukum perdata maupun tata usaha negara, agar potensi permasalahan hukum dapat diminimalisir,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan masukan hukum sejak tahap perencanaan, sehingga kebijakan yang dibuat selaras dengan regulasi yang berlaku serta mencegah terjadinya praktik penyimpangan.

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyambut baik kerja sama ini. Ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk selalu berpedoman pada regulasi dalam setiap kebijakan.

“Lebih baik kita mencegah sejak awal dengan mengikuti analisis hukum, jangan membuat kebijakan berdasarkan asumsi yang belum tentu valid,” tegasnya.

Editor: R. Piliang

Pos terkait