Gebraknews.co.id, Jakarta – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA) dan sumpah advokat bagi para lulusan sarjana hukum yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, M.Ad, menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui 39 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERADIN yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini dalam rangka mencetak advokat muda yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami membuka kesempatan bagi calon advokat untuk mengikuti Dikpa dan sumpah advokat di bawah naungan PERADIN. Kami ingin melahirkan advokat yang cakap secara hukum, berjiwa sosial dan berintegritas. Nantinya mereka juga akan mengisi formasi Mahkamah Desa dan Kelurahan,” ujar Ropaun Rambe kepada Gebraknews.co.id, Selasa (7/10/2025).
PERADIN saat ini tengah menggencarkan program Mahkamah Desa dan Kelurahan di berbagai daerah. Program tersebut merupakan inisiatif organisasi ini, yang telah mendapat pengakuan pemerintah pusat dan respon positif dari Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Desa dirancang sebagai wadah penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput, dengan pendekatan musyawarah dan nilai-nilai keadilan lokal. Melalui forum ini, masyarakat dapat mencari solusi atas persoalan hukum ringan tanpa harus menempuh proses pengadilan yang panjang dan mahal.
“Mahkamah Desa bukan lembaga peradilan, tapi forum musyawarah berbasis hukum adat dan hukum positif. Tujuannya agar masyarakat bisa memperoleh keadilan secara cepat dan sederhana,” jelas Ropaun.
Program Mahkamah Desa dan Kelurahan telah berjalan di sejumlah wilayah dan diproyeksikan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan negeri sekaligus menumbuhkan budaya hukum di masyarakat.
Ropaun menegaskan, melalui Mahkamah Desa dan Kelurahan, PERADIN ingin mencetak advokat yang berkualitas, hadir di tengah masyarakat, memberikan penyuluhan hukum, membangun kesadaran, dan menjaga nilai keadilan.
“Kami ingin advokat hadir di tengah masyarakat, menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar pembela di ruang pengadilan,” tegasnya.
PERADIN merupakan salah satu organisasi advokat tertua dan terbesar di Indonesia. Selain memiliki berbagai program visioner, organisasi ini juga memiliki sejumlah lembaga konsentrasi yang telah berperan cukup lama memberi bantuan hukum gratis ke masyarakat, seperti Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) dan Bantuan Hukum Pengacara Wanita Indonesia (Bankum Pawin).








