Perkuat Anti Korupsi, Kejari Pasuruan Gelar Penerangan Hukum untuk Koperasi Merah Putih

Penerangan Hukum bersama para Ketua Koperasi Merah Putih se-Kota Pasuruan. (Foto: Ichwan)

Gebraknews.co.id, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menggelar kegiatan Penerangan Hukum bersama para Ketua Koperasi Merah Putih se-Kota Pasuruan. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Untung Suropati, Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, pada Rabu (22/10/2025) ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan kesadaran hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Selain dari jajaran Kejaksaan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Tim Penerangan Hukum dipimpin langsung oleh Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Eko Joko Purwanto, S.H., M.H., serta anggota tim Ilham, Nova, Febi, dan jajaran Kejari lainnya.

Douglas dalam sambutannya menegaskan, kegiatan ini menjadi sarana untuk menumbuhkan nilai etika, integritas, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh aparatur dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik korupsi di lingkungannya masing-masing.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Douglas.

Douglas menambahkan, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan langkah-langkah penanganan luar biasa pula. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni melalui pemberian informasi, saran, dan dukungan kepada aparat penegak hukum.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk “Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih” berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga model pendekatan yang diawali musyawarah di tingkat kelurahan atau desa sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong sekaligus memperkuat semangat kebangsaan.

“Melalui Koperasi Kelurahan Merah Putih, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi masyarakat serta terwujudnya kelurahan yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” jelas Eko.

Eko juga menambahkan bahwa setiap koperasi wajib mencantumkan nama kelurahan atau desa sebagai identitas lokal. Struktur koperasi terdiri dari pengurus, pengawas, serta unit usaha yang menyesuaikan potensi ekonomi wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudyanto, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan atas kontribusi nyata dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Pasuruan, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta jajaran yang telah memberikan pencerahan dan edukasi hukum bagi kami semua,” ujar Rudyanto.

Kegiatan Penerangan Hukum ini turut dihadiri oleh para camat, lurah, perwakilan LPM, Ketua Koperasi Merah Putih, serta tokoh masyarakat Kota Pasuruan.

Penulis: M. Ichwan
Editor: Ifan

Pos terkait