Gebraknews.co.id, Bengkulu – Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar aksi cerdik namun ilegal seorang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Pelaku berinisial PI diketahui rutin mengisi tangki truknya di salah satu SPBU di Kota Bengkulu setiap hari, menggunakan barcode kendaraan yang seharusnya dipakai untuk keperluan operasional. Namun, dari hasil pemeriksaan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, truk tersebut justru dinyatakan tidak laik jalan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., mengungkapkan, berdasarkan data Pertamina, pelaku tercatat telah melakukan 481 kali transaksi pengisian BBM subsidi.
“Total pembelian mencapai 42,8 kiloliter Bio Solar sejak pelaku menjalankan aksinya,” ujar Kombes Andy, dikutip dari laman Sahabatrakyat, Jumat (7/11/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan, setelah mengisi solar di SPBU, pelaku membawa truknya pulang dan menguras BBM dari tangki menggunakan selang ke jeriken berkapasitas 30 liter untuk dijual kembali.
Dalam sehari, PI bisa mengumpulkan 5 hingga 6 jeriken solar. BBM subsidi tersebut kemudian dijual dengan harga Rp10.000 per liter, jauh di atas harga resmi SPBU sebesar Rp6.800 per liter.
“Dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3.200 per liter, dengan total estimasi keuntungan mencapai Rp128 juta,” jelas Kompol Mirza.
Aksi PI tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp276 juta, berdasarkan selisih harga subsidi dan non-subsidi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit truk tronton,
6 jeriken berisi Bio Solar masing-masing 30 liter,
3 jeriken kosong kapasitas 35 liter, dan
174 liter Bio Solar siap edar.
Penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi ini.
Atas perbuatannya, PI dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.








