Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN, Rugikan Negara Hampir Rp8 Miliar

Mapolda Riau. (Foto: NK)

Gebraknews.co.id, Riau — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., mengungkapkan kasus tersebut berkaitan dengan praktik pemberian kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp8 miliar.

Bacaan Lainnya

“Iya, dua tersangka,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, dikutip dari laman riauonline.co.id, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, penyidikan kasus ini ditangani oleh Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dan telah berlangsung sejak 13 November 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.

Kasus bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah debitur di salah satu unit bank BUMN di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dugaan mengarah pada praktik penyaluran kredit fiktif, di mana proses pemberian pinjaman dilakukan tanpa memenuhi syarat dan ketentuan internal perbankan.

Dalam penyidikan awal, penyidik menetapkan LF, mantan pegawai bank yang menjabat sebagai Marketing Kredit, sebagai tersangka pertama. LF diduga berperan aktif dalam memproses data permohonan kredit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Tersangka LF bertugas mengelola permohonan kredit dan diduga memproses data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelas Ade.

LF ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025, dan berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke jaksa peneliti. Namun, pada 9 September 2025, Kejati Riau mengembalikannya dengan petunjuk (P-19) karena dinilai belum lengkap.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan pihak luar. Seorang wanita berinisial RA, pihak ketiga yang bertugas mencari calon debitur, kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka. RA diduga berperan dalam pemalsuan dan rekayasa data calon penerima kredit.

“RA ini pihak ketiga yang menyiapkan calon debitur. Perannya signifikan karena data yang diajukan tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Penyidik menemukan bahwa modus yang digunakan kedua tersangka adalah pengajuan kredit usaha mikro melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA). Praktik ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara akibat kredit fiktif tersebut mencapai Rp7,975 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

“Berkas perkara masih dalam proses pemberkasan dan penyidik terus melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” tutup Ade.

(Dil)

Editor: R. Piliang

Pos terkait