Polemik Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Kebonagung Jadi Perhatian DPRD Kota Pasuruan

Gebraknews.co.id, Pasuruan – Polemik sengketa lahan di Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan, antara Perumahan Griya Mulia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kembali mengemuka. Hingga Selasa, 19 Januari 2026, persoalan tersebut belum menemui titik terang meski telah beberapa kali dibahas melalui audiensi dengan pemerintah kota.

Konsultan hukum Perumahan Griya Mulia, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., menilai belum adanya tindak lanjut konkret dari hasil audiensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, pertemuan serupa sebelumnya bahkan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan.

Bacaan Lainnya

“Sudah lebih dari dua bulan sejak audiensi terakhir, tetapi belum ada keputusan atau langkah nyata. Situasi ini menimbulkan kegelisahan,” ujar Solehoddin kepada awak media usai audiensi dengan DPRD Kota Pasuruan, Selasa (19/1/2026).

Menurutnya, sengketa bermula dari adanya tumpang tindih klaim sertifikat tanah. Lahan yang telah bersertifikat atas nama kliennya, H., diklaim masuk dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Pasuruan. Perbedaan penafsiran terkait titik dan batas tanah antara data lama dengan kondisi faktual saat ini memperkeruh persoalan.

“Perubahan fisik wilayah sudah terjadi sejak 1997, termasuk pelebaran jalan. Namun pemerintah kota tetap berpegang pada titik HPL lama sebagai kondisi eksisting. Di situlah letak masalahnya,” jelas Solehoddin.

Pihak pengembang, lanjutnya, telah mengusulkan mekanisme pengembalian batas (reconstituering batas) sebagai solusi objektif. Namun hingga kini usulan tersebut belum dapat dijalankan karena pemerintah kota belum bersedia mengajukan permohonan bersama sebagai salah satu syarat dari ATR/BPN.

“Akibatnya, pemanfaatan lahan terhenti dan status hukumnya menggantung. Kondisi ini tentu berdampak pada kepercayaan investor,” imbuhnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, membenarkan bahwa penetapan ulang batas lahan harus diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

“Keduanya sama-sama memiliki dokumen yang sah. Kami siap memproses pengembalian batas apabila ada permohonan dari kedua pihak, baik dari pemilik sertifikat maupun pemerintah kota. Jika hanya satu pihak, kami tidak bisa memproses,” tegas Carso.

Persoalan ini turut menjadi perhatian DPRD Kota Pasuruan. Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin, menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum agar konflik tidak berlarut-larut.

“Jika terjadi perbedaan data atau batas lahan, mekanisme pengembalian batas harus ditempuh. Itu cara paling objektif,” ujarnya.

Bahrudin menambahkan, ketidakpastian hukum berpotensi mengganggu iklim investasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. DPRD, kata dia, akan mengawal penyelesaian sengketa tersebut secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Yasin, menyampaikan pernyataan tegas terkait status Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi salah satu inti sengketa. Ia menyebut telah ada komitmen waktu terkait perubahan status lahan tersebut.

“Saya menjamin pada Desember 2026 status RTH itu sudah tidak hijau lagi. Tahun ini kami menyusun rancangan peraturan daerah perubahan atau review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk diajukan ke pemerintah pusat,” ungkap Yasin.

Menurutnya, DPRD akan mendorong pemerintah kota agar konsisten dengan hasil pembahasan dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Sementara itu, pihak pemilik Perumahan Griya Mulia dijadwalkan akan menyampaikan kronologi lengkap serta tahapan proses hukum yang telah ditempuh pada kesempatan berikutnya apabila belum ditemukan titik temu.

(Ichwan)

Editor: R. Piliang

Pos terkait