Gebraknews.co.id, Kampar – Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, tujuh unit rakit isap diamankan dari aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (1/11/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, melibatkan 15 personel gabungan. Tim berangkat menuju lokasi dengan medan yang cukup sulit dan hanya bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua.
Setibanya di pinggiran sungai sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung melakukan penyisiran ke arah hulu dan berhasil menemukan dua unit rakit isap. Tak berhenti di situ, tim melanjutkan pencarian ke arah hilir menggunakan perahu piyau milik warga dan menemukan empat unit rakit tambahan. Total, ada tujuh unit rakit PETI yang berhasil diamankan.
Namun, saat operasi berlangsung, tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi. Para penambang ilegal diduga melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi.
“Pada saat dilakukan penindakan, tidak ditemukan para pelaku. Diduga kegiatan operasi ini telah diketahui lebih dahulu oleh mereka,” ujar Kompol Rusyandi.
Seluruh rakit yang dilengkapi mesin dan selang isap kemudian ditarik ke pelabuhan sungai dengan bantuan tiga warga setempat. Sekitar pukul 13.00 WIB, tujuh rakit tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel menuju Mapolsek Kampar Kiri untuk dijadikan barang bukti.
Operasi penindakan PETI ini berlangsung selama sekitar tujuh setengah jam dan berakhir pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
(Dil)








