Gebraknews.co.id, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial CD (27) dan AA (16), di mana AA merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ali Murtopo, Kelurahan Ranai Darat.
Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir RSUD Ranai pada malam hari. Namun, keesokan paginya korban mendapati kendaraannya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan ke Polres Natuna.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dua orang pria mendorong sepeda motor milik korban keluar dari area parkir rumah sakit.
“Dari rekaman CCTV dan hasil pengembangan penyidikan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Richie Putra.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CC, alat pemotong besi (gerinda), obeng, telepon genggam, helm, tas selempang, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dan/atau Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus kriminalitas serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
(Dar)








