Gebraknews.co.id, Tanjungpinang – Menyusul maraknya kasus keracunan, seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepulauan Riau diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Bisri.
“Kejadian keracunan makanan adalah risiko dari pengolahan makanan dalam jumlah besar. Karena itu, perlu pengawasan ketat terhadap sarana dapur SPPG serta penerapan prosedur pengolahan makanan yang baik, mulai dari penyimpanan, pengolahan, pengiriman, hingga penyajian. Aspek kebersihan sanitasi dapur dan pembuangan limbah juga harus bebas kontaminasi,” jelas Bisri, Senin (29/9/2025).
Bisri menambahkan, seluruh dapur SPPG di Kepri wajib mengantongi SLHS sebagai syarat kelayakan.
“Saat ini proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dilakukan oleh Dinkes kabupaten/kota setempat,” pungkasnya.








