Gebraknews.co.id, Asahan – Dewan Pimpinan Cabang LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Kabupaten Asahan menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama di Dusun I, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga.
Ketua DPC PIKAD Asahan, Budi Aula Negara, SH, didampingi Sekretaris Joko Hendarto, menyebut proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Inpres Tahap III dan dibiayai melalui APBN 2025/2026. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (23/02/2026) di Kisaran.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan nomor kontrak HK.02.03/BBWS 2.6.1/2025/04 dan tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Utara.
Pada papan proyek di lokasi, tercantum bahwa pelaksana kegiatan adalah PPK dan RAWA 1 dengan satuan kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Balai Wilayah II Sumatera Utara.
Menurut Budi, hasil investigasi lapangan menunjukkan pekerjaan diduga dilakukan secara asal jadi. Struktur bangunan irigasi disebut tampak tidak presisi dan berkelok, diduga akibat minimnya penggunaan mal dalam proses pengecoran. Pada sejumlah bagian juga tidak terlihat penggunaan tulangan besi serta sengkang bagian atas sebagai penguat dinding saluran.
“Padahal, tulangan dan sengkang bagian atas sangat vital untuk menjaga kekuatan struktur agar tidak mudah roboh. Jika diabaikan, yang dirugikan adalah petani. Kesalahan pemasangan sengkang dapat mengakibatkan kegagalan struktur karena tidak mampu menahan beban geser dari aliran air,” ujarnya.
PIKAD turut menyoroti tidak dicantumkannya nilai kontrak atau pagu anggaran pada papan proyek. Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Masyarakat juga berhak mengetahui informasi detail seperti volume pekerjaan, yakni panjang, tinggi, dan lebar saluran. Namun data tersebut tidak tercantum di papan proyek,” katanya.
Dalam waktu dekat, PIKAD berencana melayangkan surat kepada Komisi Informasi untuk meminta keterbukaan data anggaran proyek. Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan peninjauan langsung terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan.
“Periksa PPK, PPTK, konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang negara justru mengorbankan kepentingan masyarakat. Apalagi WiKa merupakan perusahaan konstruksi BUMN yang reputasinya sudah dikenal luas,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pelaksana dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Iwan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan proyek tersebut memang tidak menggunakan sengkang karena diameter saluran dinilai kecil.
“Memang tidak pakai sengkang karena volumenya kecil,” ujarnya. Ia juga membenarkan bahwa pekerjaan tersebut disubkontrakkan kepada pihak lokal.
“Benar, proyek itu kami subkan. Tidak mungkin seluruh pekerja didatangkan dari luar daerah. Kalau semua dikerjakan sendiri, masyarakat setempat mau kerja apa?” katanya.
(Hafidz)








