Proyek SKPT Natuna Diduga Pakai Material Ilegal, Kapolres Bungkam dan Publik Desak Audit Rantai Pasok

Proyek Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna senilai Rp 87.946.849.666,45, dibiayai hibah Japan International Cooperation Agency (JICA)-Foto-Dar (26/2/2026)

Gebraknews.coid, Natuna — Proyek Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna senilai Rp 87.946.849.666,45, dibiayai hibah Japan International Cooperation Agency (JICA) dan dimenangkan PT Cimendang Sakti Kontrakindo (pemegang kontrak utama), terus menuai tanda tanya setelah dugaan penggunaan batu dan pasir dari tambang tanpa izin.

Warga dan penggiat lingkungan, Ceherman, menyoroti keanehan ini, meski Presiden telah menegaskan penindakan tambang ilegal, aparat di lapangan tampak diam sementara material itu masuk ke proyek pemerintah berskala besar.

Bacaan Lainnya

Ceherman menilai hal itu sebagai sinyal lemahnya prioritas penegakan hukum, lalu mendesak Polres Natuna segera memeriksa rantai pasok material SKPT dan menutup quarry tak berizin.

“Menggunakan material yang diduga berasal dari tambang tanpa izin pada proyek pemerintah sama saja turut mempercepat kerusakan lingkungan. Kapolres harus segera mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Ia juga mendorong polisi dan Ditjen Gakkum ESDM menguji sampel material, melacak quarry asal, serta mengumumkan status hukum kontraktor dan pemasok agar kepercayaan pada proyek hibah ini tidak terus terkikis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat juru bicaranya Budi Prasetyo menegaskan bahwa semua proyek pemerintah wajib memakai material tambang berizin resmi. “Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan pelanggaran administratif biasa—bisa masuk tindak pidana,” katanya.

KPK meminta aparat menindak pemasok dan pengguna tanpa SIPB atau dokumen angkut, serta meminta penyelenggara proyek memastikan rantai pasok legal demi mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Di lapangan, proyek berjalan nyaris tanpa plang dan tanpa penjelasan terbuka, memunculkan dugaan pembiaran. Publik menduga lemahnya kontrol bisa terkait tarikan kepentingan proyek strategis, tanpa audit transparan nota angkut, izin tambang, lokasi quarry penegakan hukum sulit bergerak, dan ruang gelap itulah yang dipermainkan.

Upaya konfirmasi langsung kepada Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendy lewat WhatsApp pada Kamis (26/2/2026) pagi belum memberi kejelasan. Pertanyaan spesifik tentang langkah Polres terkait material ilegal dan dua quarry yang disebut beroperasi tanpa izin hanya mendapat jawaban normatif, tanpa pernyataan substantif. (Dar)

Pos terkait