Gebraknews. Com-Natuna – Konflik antara Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna, Marzuki, dan Raja Mustakim, suami Bupati Natuna, Cen Sui Lan semakin memanas. Marzuki menyatakan akan melaporkan Raja Mustakim ke Polres Natuna hari Senin (26/5/2025) atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Pasal 310 KUHP mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis. Jika terbukti, ancaman pidana terhadap pelanggaran ini bisa mencapai sembilan bulan penjara atau denda tertentu.
Marzuki mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan menanyakan langsung kepada Raja Mustakim melalui pesan WhatsApp, terkait pernyataan yang menyebut dirinya “tidak tahu diri dan mengukur baju tidak sesuai badan.” Namun hingga saat ini, pesan tersebut tidak direspons oleh Raja Mustakim.
“Saya sudah tanya baik-baik lewat WA, apa maksud dari ucapan beliau itu. Tapi sampai sekarang tidak dijawab. Maka terpaksa kami tempuh jalur hukum,” kata Marzuki kepada awak media, Sabtu (25/5/2025).
Menurut Marzuki, ucapan tersebut bukan hanya menyakitkan secara pribadi, tetapi juga mencederai nama baik dan marwah Partai Gerindra di Natuna. Beberapa kader Gerindra bahkan menilai Raja Mustakim “lupa kacang dengan kulit”, mengingat peran besar Gerindra dalam mengantarkan istrinya menjadi Bupati Natuna.
“Kalau tanpa Partai Gerindra, belum tentu istrinya bisa jadi Bupati. Sekarang partai malah dianggap tidak ada, ini menyakitkan,” ucap salah satu kader Gerindra yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Raja Mustakim. Sementara itu, publik Natuna menanti apakah langkah hukum ini benar-benar akan ditempuh, dan bagaimana dampaknya terhadap dinamika politik di Kabupaten Natuna. (Dar)








