RDTR Kota Pasuruan Terintegrasi OSS, Kepala Dinas PUPR Tegaskan Lahan Perum Griya Mulya Masuk Data RTH Makam

Gebraknews.co.id, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan terus mengakselerasi integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS) sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di sektor infrastruktur dan pembangunan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, mengungkapkan, kemudahan regulasi dan kesiapan tata ruang merupakan dua faktor kunci dalam membangun iklim investasi yang kondusif. Salah satunya melalui penerapan RDTR yang telah terintegrasi langsung dengan sistem OSS.

Bacaan Lainnya

“Untuk menarik investor, Pemerintah Kota Pasuruan telah menyiapkan regulasi yang memudahkan. RDTR yang terintegrasi OSS memberikan kemudahan dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) otomatis yang diterbitkan oleh sistem OSS,” tegas Gustap saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026) sore.

Terkait polemik lahan di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Gustap menjelaskan bahwa lahan Perumahan Griya Mulya telah tercatat dalam sistem OSS dan tersinkronisasi secara nasional.

“Perum Griya Mulya yang saat ini menjadi polemik tercatat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam dan sudah terintegrasi dengan OSS sejak tahun 2021,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan data dalam sistem OSS bersifat terpusat dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data secara sepihak.

“Data RTH tersebut sudah masuk OSS dan sistemnya terpusat di Jakarta. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengubah atau menghapus data tersebut,” ungkap Gustap.

Meski demikian, Gustap menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan tetap berkomitmen mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha. Namun, perubahan status ruang harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Pasuruan sangat mendukung para pelaku usaha. Namun perubahan status RTH harus melalui prosedur, kajian teknis, dan persetujuan dari pemerintah pusat karena data tersebut telah terintegrasi secara nasional,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan DPRD Kota Pasuruan yang menjanjikan perubahan status RTH pada Desember 2026, Gustap menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

“Kami menghormati sikap DPRD. Namun secara sistem, data yang sudah masuk OSS dan terpusat di pemerintah pusat tidak dapat diubah tanpa mekanisme resmi dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pasuruan mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan tersebut. Hingga kini, persoalan itu masih dibahas lintas instansi guna mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi di Kota Pasuruan.

(Ichwan)

Editor: R. Piliang

Pos terkait