Gebraknews.co.id, Batam – Rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai berbagai merk masih ditemukan beredar luas di sejumlah warung di Kota Batam.
Informasi yang dihimpun, dari berbagai warung yang ada di Kota Batam, ada sales yang datang mengantar rokok tersebut. Selain itu, mereka juga bisa memperoleh dari warung grosir.
“Kadang ada orang yang ngantar. Tapi ada juga kami beli di warung,” kata salah seorang pemilik warung kecil di Bengkong yang tidak ingin namanya ditulis. Hal serupa juga ditemukan di sejumlah warung di Batam Center dan Sungai Beduk.
Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai ini beredar luas tidak hanya di Batam saja. Tetapi berdasarkan pantauan media ini, rokok tersebut juga didistribusikan ke beberapa daerah di luar Batam. Berbagai merk rokok itu diantaranya Manchester, merk HD, Hmind, dan lainnya.
Tindakan pengusaha, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi dijerat pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Bea Cukai Batam yang dikonfirmasi melalui Kasi Layanan Informasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.**








