Gebraknews.co.id, Kepri – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam pada 2015–2021.
Kedua tersangka tersebut adalah S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan terpidana Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.
PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum yang sah karena tidak memiliki Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh setoran PNBP berupa bagi hasil 20% dari pendapatan jasa tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ilegal PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar dengan kurs saat ini.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar dan menyita tiga kontainer berisi dokumen terkait penyidikan.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.








