Gebraknews.co.id, Gorontalo – Salah satu kampus Islam di Kota Gorontalo kini tengah diterpa isu serius. Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo diduga melakukan pungutan liar berkedok “dana partisipasi” mahasiswa. Surat edaran dalam bentuk pesan whatssapp dari Prodi Terapi Gigi mewajibkan mahasiswanya Angkatan 2022-2025 menyetor total Rp1.564.000 per kepala. Dana ini didesak disinyalir demi mengejar Akreditasi, namun diiringi dengan instruksi rahasia oleh pihak kampus.
Dana tersebut dibagi dua pos wajib: Rp586.000 untuk akreditasi dan Rp978.000 untuk pengembangan klinik/laboratorium, dengan batas waktu penyetoran yang mendesak pada Oktober 2025.
Menurut keterangan Mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya, pihak jurusan membenarkan pungutan ini dengan dalih peningkatan mutu. Kaprodi dan pimpinan Fakultas menekankan urgensi perbaikan fasilitas demi kenaikan peringkat akreditasi.
“Pihak jurusan mengatakan pada kami saat rapat, bahwa mereka mau mengajukan berkas akreditas agar jurusan akreditasnya naik menjadi lebih baik dan akan diterima kalau ruangan klinik menjamin fasilitasnya,” ujar seorang mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada Redaksi Gebraknews Gorontalo, kamis (9/10/25)
Namun, alasan ini justru membuka fakta pahit. Fasilitas praktik dasar Program Studi Terapi Gigi ternyata tidak memadai, memaksa mahasiswa menanggung kekurangan tersebut.
“Di dalam klinik tersebut tidak ada barang-barang alat untuk terapi gigi, ada tapi tinggal tang gigi dewasa dan anak anak. Di tahun sebelumnya juga mahasiswa hanya menyewa dan terbatas waktu,” lanjut narasumber tersebut.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa kampus selama ini gagal memenuhi fasilitas wajib dari anggaran operasional, dan kini memaksa mahasiswa menutupi kekurangan tersebut dengan pungutan wajib.
Ironi ini semakin dalam dengan adanya pembenaran yang dinilai kontroversial dari Kaprodi. Pungutan wajib ini disokong dengan alasan bahwa mahasiswa sudah diuntungkan dengan biaya Satuan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) yang dianggap murah.
“Kaprodi berpatokan bahwa kesehatan ini biaya mandiri, otomatis mahasiswa wajib harus bayar ini, karena SPP mahasiswa di kampus ini di bawah dari kampus lain yang sudah 5 juta ke atas,” kata narasumber tersebut, menirukan pembenaran dari pihak prodi.
Dengan jumlah mahasiswa Terapi Gigi Angkatan 2022-2025 diperkirakan mencapai lebih dari 140 orang, dana yang terkumpul dapat mencapai ratusan juta rupiah hanya dalam satu kali pungutan.
Anehnya, pengumpulan dana wajib yang melibatkan dana publik ini dilakukan dengan suasana tertutup. Dosen, menurut kesaksian mahasiswa, secara eksplisit melarang informasi ini menyebar luas.
“Dosen-dosen pernah bilang bahwa ini informasi jangan sampai tersebar di luar. Cukup yang di ruangan ini saja yang tahu. Tidak usah bahas atau koar-koar di luar,” ungkap mahasiswa tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Rektorat UNU Gorontalo, Wakil Rektor II, dan Dekan Fakultas Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Gebraknews terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi untuk memenuhi asas keberimbangan berita.








