Gebraknews.co.id, Tanjungpinang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi yang memperagakan 42 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, dan turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan. Langkah ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menewaskan korban, sekaligus memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi menjelaskan, motif pelaku diduga dipicu oleh emosi yang memuncak akibat konflik rumah tangga.
“Hubungan suami istri antara pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal satu rumah. Korban menilai kehadiran keponakan tersebut sebagai penyebab keretakan rumah tangga, sementara pelaku justru menganggap korban sebagai perusak hubungannya dengan keluarga besar,” ungkap IPTU Fikri.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025. Saat itu, pelaku baru pulang bekerja dan sempat singgah di pos siskamling di lingkungan perumahannya. Setibanya di rumah dalam kondisi lapar, pelaku memanggil korban yang sedang berada di kamar, namun tidak mendapat respons.
Kesal, pelaku membanting gelas hingga memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim menegaskan, rekonstruksi ini juga bertujuan agar masyarakat dapat memahami jalannya perkara secara terbuka.
“Rekonstruksi dilakukan secara transparan di bawah pengawasan aparat hukum serta disaksikan warga sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya. (Holul)








