Gebraknews.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada November 2025 dengan tersangka berinisial NK (32).
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 88,41 gram. Barang tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Rabu (05/11/2025) sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Kasat menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang.
(M. Holul)








