Gebraknews.co.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (28/11/2025), polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, menyampaikan bahwa dua dari tiga tersangka merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri berinisial TH dan HD. Sementara satu tersangka lainnya, EBS, diketahui tidak memiliki pekerjaan.
“Kami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja. Dari tiga tersangka, total barang bukti ganja yang disita sebesar 3,56 gram,” ujar AKP Lajun.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (21/11/2025) pukul 20.00 WIB terhadap tersangka TH (29) di area parkir Dermaga Penyengat, Jl. Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Dari tangan TH, tim menyita ganja seberat 2,86 gram. TH mengaku membeli ganja tersebut dari EBS seharga Rp350 ribu dan menjual sebagian kepada HD seharga Rp200 ribu.
Pengembangan berlanjut pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB. Polisi mengamankan HD di sebuah kos di Jl. Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari. Dari HD ditemukan satu linting ganja seberat 0,70 gram.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba memburu EBS yang kemudian ditangkap di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada pukul 11.00 WIB. Dari EBS, polisi hanya menemukan satu bungkus papir dan satu unit telepon seluler. Ia mengaku memperoleh ganja dari seorang pemasok berinisial WL, warga Batam, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiga tersangka positif menggunakan ganja. Polisi juga mengungkapkan bahwa HD merupakan residivis kasus serupa.
“Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum. Kami juga masih memburu WL yang menjadi pemasok,” kata AKP Lajun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Selain itu, para tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan denda tersebut.
(M. Holul)








